Kamis, 13 Juni 2013

KEKABURAN HUKUM DAN KETIDAKPASTIAN ADMINISTRASI

Ketidakjelasan peran dari badan badan pemerintah daerah merupakan salah satu indikator dari kekaburan hubungan antara badan badan pusat yang ada di daerah. Misalnya peran Kanwil yang merupakan wakil dari satu departemen tingkat pusat yang di tugaskan di daerah sulit di bedakan dengan dinas yang merupakan badan pemerintahan otonom yang berada di bawah pengawasan kepala daerah. atau contoh lain hubungan para pelaksana di daerah secara vertikal dengan pemerintah pusat ternyata secara administratif lebih dominan di bandingkan dengan hubungan horisontal terhadap pemerintah daerah. Kekaburan ini juga dapat di lihat dari kenyataan bahwa seorang gubernur selain berperan di daerah juga sebagai kepala dari pemerintah daerah, inilah kekaburan hukum yang dapat di rekam pada erah orde baru maupun pada masa otonomi daerah ini.
lemahnya Badan perencana pembangunan nasional,baik dari tingkat propinsi maupun kabupaten ini di karenakan Bappeda (badan perencana pembangunan daerah) tidak berhak mengontrol program program pemerintah pusat yang ada di daerahnya.Anggaran program program ini di atur penggunanya oleh kanwil dan bappeda tidak di beritahu mengenai proyek proyek pembangunan di wilayah nya yang di biayai oleh penmerintah pusat.Walaupun terdapat usaha untuk menyerahkan fungsi fungsi perencanaan dan kordinasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau secara formal bappeda membuat perencanaan pembangunan daerah, namun dalam prakteknya mereka berada di luar arena fungsi pengontrolan terhadap sebagian besar proyek proyek yang sebenarnya bagian bagian integral dan fungsinya di bidang perencanaan dan pengawasan pembangunan. Akibatnya penggunaan dana pembangunan lebih di dasarkan pada program program sektoral,maka perencanaan pembangunan di daerah sebagian besar hanyalah merupakan penjabaran lebih lanjut dari target target yang telah di tetapkan di tingkat nasional.Penetapan anggaran dari  petunjuk pelaksanaan semuanya di tetapkan di tingkat nasional dan di daerah hanya mengisi belangko yg telah di sediakan.intinya daerah mempersiapkan diri untuk tunduk dari perintah perintah pusat dalam kekaburan hukum dan ketidakpastian administrasi....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar