Jumat, 16 Agustus 2013

PANDUAN SAKSI & PENGAMANAN SUARA

Definisi Saksi:
—Saksi adalah seorang atau lebih yang di amanahkan oleh partai dan atau Tim Sukses untuk mengawasi jalannya pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada masing-masing tingkatannya (TPS, PPS, PPK, KPUD,..dst) dalam Pemilu.
Urgensi Saksi: 
—Peran saksi dalam setiap Pemilu (Legislatif, Presiden, dan Kepala daerah) sangatlah penting karena saksi merupakan penjaga gawang berhasilnya proses perolehan dan pengamanan jumlah suara partai.
Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pra Pemungutan Suara
1. Menyerahkan surat mandat kepada PPS.
Catatan: Harus mendapatkan tanda terima penyerahan surat mandat, serta tanda terima tersebut HARUS dibawa pada saat pemungutan suara di TPS 
2. Datang paling lambat jam 6.30 di TPS
catatan:  lebih cepat datang lebih baik, agar bisa mendapatkan tempat yang paling strategis dan paling nyaman.
3. Datang dengan membawa tanda terima surat mandat
Catatan: Apabila saksi dari pasangan lain datang dengan tidak membawa tanda terima surat mandat maka ajukan keberatan kepada KPPS dan pastikan bahwa “orang” tersebut tidak dapat menjadi saksi. 
4. Datang dengan memakai “pakaian rapi”, membawa panduan saksi dan alat-alat tulis yang diperlukan.
Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tahap Pemungutan Suara
1. Mengikuti seluruh proses penghitungan dan pemungutan suara
Catatan:
Selama proses pemungutan suara, tidak ada siapapun yang boleh mengusir dan atau menyebabkan saksi kehilangan kesempatan mengikuti jalannya acara. Jika ada hajat, sholat dan sebagainya, misalnya, maka saksi meminta kepada KPPS agar proses pemungutan dan penghitungan suara harus diskors sementara.
2. Mendapatkan salinan DPT
Catatan:
Saksi harus mendapatkan salinan DPT sebelum dimulainya pemungutan suara. Saksi  HARUS mendapatkan DPT tersebut.
3. Dapat mengajukan pertanyaan atau keberatan kepada KPPS atas kasus yang terjadi
Catatan:
Dalam hal terdapat data DPT bermasalah di TPS tempat bertugas, saksi HNW-Didik harus menyampaikan keberatan atas pemilih tersebut apabila si pemilih tersebut hadir dan ingin memberikan suara. Keberatan harus diajukan dengan juga meminta agar si pemilih menunjukkan KTP dan lakukan penmgecekan apakah KTP tersebut sama dengan data pemilih. Apabila berbeda segera laporkan ke panwas. Apabila sama, maka harus dimasukkan dalam berita acara keberatan.
MOHON PERHATIAN
1. SAKSI harus memastikan tidak ada kesalahan dalam menghitung jumlah surat suara Sah, Surat suara tidak sah dan Surat Suara sisa; 
     
2. SAKSI harus dapat memastikan jumlah surat suara yang diperoleh setiap pasangan calon;
3. SAKSI harus dapat menguraikan kecurangan, kejanggalan, dan pelanggaran yang terjadi (Jika Ada),
4. SAKSI harus dapat menyebutkan ketidak-sesuaian prosedur yang terjadi  (Jika Ada),
5. SAKSI harus dapat menjabarkan dan menjelaskan serta menuliskan kronologi yang detail terhadap hal-hal di atas  (Jika Ada). (Form Pelaporan disiapkan oleh Tim Putramas Networkig) 
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS  di TPS:
1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS; 
2. Menyerahkan salinan daftar pemilih tetap kepada saksi Pasangan Calon yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
3. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu lapangan, Pemantau Pemilukada, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS; 
Kode etik KPPS:
  1. Melayani Pemilih menggunakan haknya
  2. Menggunakan kewenangan berdasarkan hukum.
  3. Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial (tidak memihak)
  4. Bertindak transparan dan akuntabel
  5. Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan.
  6. Bertindak jujur, adil dan profesional
  7. Melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
I. PEMBUKAAN
1.     Mengucapkan Sumpah/Janji
Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS.
2.     Membuka Kotak Suara dan Memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara 
Setelah pengucapan sumpah/janji, Ketua KPPS:
Membuka kotak suara, mengeluarkan seluruh perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara yang ada di dalamnya, meletakkan perlengkapan tersebut di atas meja yang telah disediakan.
3.    Memperlihatkan kotak suara kosong kepada pemilih dan saksi untuk memastikan bahwa kotak suara tersebut benar-benar kosong.
4.    Menutup kembali kotak suara, menguncinya, dan meletakkan ke atas meja yang telah disediakan.
Dibantu oleh Anggota KPPS, mengidentifi kasi dan menghitung setiap jenis dan tipe dokumen dan formulir
Menghitung Surat Suara
1. Setelah mengidentifi kasi dan menghitung dokumen dan formulir, Ketua KPPS:
Memperlihatkan kepada pemilih dan saksi, bahwa sampul yang berisi surat suara masih tersegel.
2. Dengan dibantu KPPS Ketiga, menghitung semua surat suara yang diterima, untuk memastikan apakah sudah sesuai yang tertulis di sampul. Apabila tidak sesuai dengan yang tertulis di sampul, maka harus dikoreksi sesuai dengan jumlah yang dihitung.
3. Mengumumkan jumlah surat suara, jumlah pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan di TPS.
4. Mencatat Laporan Pembukaan Kotak Suara
Setelah menghitung surat suara, Ketua KPPS mengisi FORMULIR C tentang pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara.
II. PEMUNGUTAN SUARA
1. Penghitungan suara dilakukan pada pukul yang ditetapkan  
catatan:
Tidak diperbolehkan penghitungan suara dilakukan sebelum jam yg ditentukan 
2. Posisi saksi diatur sehingga seluruh saksi dapat melihat dan memverifikasi proses penghitungan suara tanpa terhalangi.
Catatan:
Saksi harus dapat mengusahakan mendapat posisi dimana dapat melihat dengan nyaman.
3. KPPS menghitung surat suara yaitu:
(i) Jumlah pemilih berdasarkan DPT 
(ii) jumlah surat suara yang terpakai
(iii) jumlah surat suara yang tidak terpakai
(iv) jumlah surat suara rusak
catatan:
jalankan kesepakatan mengenai surat suara yang tidak terpakai, apakah misalnya diberi tanda agar surat suara tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
SURAT SUARA SAH
  • Surat suara dinyatakan sah apabila:
  • Ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Surat suara yang dicoblos adalah surat suara yang ditetapkan oleh KPUD
  • Menggunakan alat pencoblos yang telah ditetapkan
  • Pada surat suara tidak terdapat tulisan dan atau catatan lain
  • Tanda coblos, satu atau lebih terdapat dalam kotak dan kotak nomor pasangan calon
  • Coblos tembus, asal tidak kena pasangan lain

Jika menyalahi salah satu ketentuan diatas, maka surat suara dinyatakan TIDAK SAH
Surat suara dinyatakan tidak sah jika:
1. Bukan merupakan surat suara yang telah ditetapkan KPUD (palsu), tidak ditanda tangani oleh KPPS, atau robek/ rusak .
2. Pemberian tanda centang (√), coblos atau sebutan lain di dua nama Pasangan Calon yang berbeda;
3. Surat suara dicorat-coret atau ditandatangani oleh bukan petugas KPPS;
4. sudut tanda centang (√), coblos atau sebutan lainnya diluar tanda kolom nama dan/atau nomor Pasangan Calon.  
Tugas Saksi 
1. Memastikan apakah seluruh alat-alat perlengkapan pilkada ditempatkan di paket yang benar, Apakah seluruh paket dibawa ke PPS?
2. Mengawal kotak suara sampai ke PPS (tingkat kelurahan) dan menyerahkan hasil pengamatan, pencatatan kepada Saksi di Tingkat PPS.
3. Menjelaskan kepada Saksi  di PPS mengenai pelanggaran-pelanggaran (jika ada) yang terjadi di tingkat TPS yang belum terselesaikan agar dapat dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Tugas, Hak dan Kewajiban Saksi Dalam Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten
1. Bagi Saksi di PPS/PPK/Kota/Kabupaten/Propinsi:
Mengikuti proses rekapitulasi suara di    Kelurahan 
       (bagi saksi PPS: UU No. 15/2011 pasal 45 huruf l)
2. Mendapatkan hasil rekapitulasi hasil suara
      (bagi saksi PPS: UU No. 15/2011 pasal 45 huruf n)
3. Mendapatkan Berita Acara Hasil Pengitungan Suara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara.
Catatan 
mohon agar memperhatikan form C3.KWK.KPU mengenai keberatan saksi TPS/PPS/PPK dan jadikan sebagai bahan ditanyakan di tingkat kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK) dan Kota/Kabupaten.
PERHATIAN…!!
Jumlah surat suara = jumlah Data Pemilih Tetap di TPS ditambah 2,5 % dari DPT;
Pemilih yang kertas Surat suaranya rusak karena salah penandaan atau cablos dapat ditukar (satu kali) ke ketua KPPS
Yang tidak boleh dilakukan selama Pemungutan suara di TPS :
  1. Berjalan-jalan di belakang bilik suara
  2. Petugas KPPS digantikan oleh orang lain di luar KPPS
  3. Membiarkan pemilih yang sudah punya tanda tinta dijarinya untuk memilih lagi
  4. Ketua KPPS tidak menandatangani seluruh surat suara yang akan digunakan di TPS
  5. Masyarakat yang sudah memilih atau yang belum mendaftar keluar masuk daerah TPS.

PENGAJUAN KELUHAN/KEBERATAN:
Saksi dapat mengajukan keluhan/keberatan dengan :
  1. Meminta pendapat kepada saksi yang lain mengenai kejadian yang dikeluhkan. Jika sepakat ada penyimpangan yang serius,maka;
  2. Melakukan interupsi kepada ketua KPPS, menjelaskan kejadian yang dikeluhkan secara rinci dan memberitahukan yang seharusnya menurut UU.
  3. Mencatat kejadian di lembar berita acara Saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar