Pengertian dari Desa adalah : Pemukiman Manusia di luar Kota yang penduduknya berjiwa agraris dalam keseharian disebut Kampung,maka di kenalalah istilah pulang kampung/kampung halaman. Atau dalam definisi lain Desa adalah : suatu tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama menggunakan lingkungan setempat untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupan mereka. Desa bersifat dinamis dimana para penghuni senantiasa melakukan adptasi spasial ekologis sederap kegiatanya berjiwa agrarias.
Pada umumnya sebuah Desa awal mulanya di huni oleh orang-orang
seketurunan dari nenek moyang yang sama sebagai cikal bakal pendiri
pemukiman/desa tersebut sehingga tidak lagi mengherankan kalau nama sebuah desa
mewakili nama faham/suku keturunan dari cikal bakal pendiri desa tersebut,
dalam kesatuan masyarakat yang memiliki
- Daerah/Rangkah/Wilayah
- Penduduk/Darah/Keturunan
- Adat/Warna/Ajaran
Dengan bergulirnya produk uu no 32 thn 2004 tentang
Pemerintahan Daerah tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 yang
memposisikan Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas batas wilayah berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan di hormati dalam sistim pemerintaghan Negara Kesatuan Repoblik
Indonesia.
Sesuai dengan rumusan UU ini maka prinsip dasar landasan
pengaturan mengenai Desa sebagai berikut :
- KEANEKARAGAMAN
- PARTISIPASI
- OTONOMI ASLI
- DEMOKRATISASI
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Dari Tanah Tidung...
20 juny 2013 tulis kede genewn
20 juny 2013 tulis kede genewn
Agel Pepageka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar