Kamis, 20 Juni 2013

DESA / LEWO TANAH





Pengertian dari Desa adalah : Pemukiman Manusia di luar Kota yang penduduknya berjiwa agraris dalam keseharian disebut Kampung,maka di kenalalah istilah pulang kampung/kampung halaman. Atau dalam definisi lain Desa adalah : suatu tempat atau daerah dimana penduduk berkumpul dan hidup bersama menggunakan lingkungan setempat untuk mempertahankan dan melangsungkan kehidupan mereka. Desa bersifat dinamis dimana para penghuni senantiasa melakukan adptasi spasial ekologis sederap kegiatanya berjiwa agrarias.

Pada umumnya sebuah Desa awal mulanya di huni oleh orang-orang seketurunan dari nenek moyang yang sama sebagai cikal bakal pendiri pemukiman/desa tersebut sehingga tidak lagi mengherankan kalau nama sebuah desa mewakili nama faham/suku keturunan dari cikal bakal pendiri desa tersebut, dalam kesatuan masyarakat yang memiliki 
  •       Daerah/Rangkah/Wilayah
Tanah perkarangan,pertanian dan beserta penggunaannya meliputi aspek lokasi,luas,batas yang    merupakan lingkungan Geografis setempat.
  •        Penduduk/Darah/Keturunan
Meliputi jumlah pertambahan,kepadatan dan matapencaharian.
  •        Adat/Warna/Ajaran
Mencakup ajaran tentang tata hidup,tata pergaulan dan ikatan ikatan sebagai warga desa.

Dengan bergulirnya produk uu no 32 thn 2004 tentang Pemerintahan Daerah tertuang dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 yang memposisikan Desa atau sebutan lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah berwewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan di hormati dalam sistim pemerintaghan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.

Sesuai dengan rumusan UU ini maka prinsip dasar landasan pengaturan mengenai Desa sebagai berikut :
  •        KEANEKARAGAMAN
memiliki makna bahwa Desa dapat di sesuaikan dengan kondisi sosial,budaya dan asal usul masyarakat setempat dalam arti Polah penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistim nilai yang berlaku dalam masyarakat setempat, dengan tidak menghilangkan sistim kebersamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  •        PARTISIPASI
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar turut serta bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sesabagai sesama warga Desa.
  •        OTONOMI ASLI
wewenang pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus masyarakat setempat di selenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan negara yang selalu mengikuti perkembangan zaman.
  •        DEMOKRATISASI
penyelenggara pemerintah dan pelaksana pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang di artikulasi dan di agregaasi melalui BPD dan lembaga kemasyarakatan sebagai mitra pemerintah Desa.
  •        PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
penyelenggara pemerintah dan pembangunan di desa di tujukan untuk meningkatkan kesejatraan dan taraf hidup masyarakat melalui penetapan kebijakan program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakt.


Dari Tanah Tidung...
20 juny 2013 tulis kede genewn


Agel Pepageka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar