Kebijakan Pemkab Malinau untuk Warga di Perbatasan
MALINAU – Harga BBM
subsidi dipastikan segera naik. Premium menjadi Rp 6.500 per liter, dan
solar Rp 5.500 per liter. Agar masyarakat khususnya yang berada di
perbatasan tidak terlalu terbebani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Malinau memberikan subsidi khusus.
Cara ini sebenarnya sudah diterapkan
Pemkab Malinau sejak 2012. Tahun lalu, Pemkab Malinau mengalokasikan
anggaran Rp 1,5 miliar untuk mensubsidi BBM ke sejumlah kecamatan di
perbatasan. Tahun ini, program tersebut kembali dijalankan dengan
alokasi anggaran yang sama dari sebelumnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi
(Distamben) Malinau, Tomy Labo mengungkapkan, BBM tersebut sebenarnya
merupakan BBM non subsidi yang harganya Rp 13 ribu per liter. Sebab
berdasarkan arahan dari BP Migas, BBM bersubsidi tidak boleh disubsidi
dua kali.
Nah, subsidi yang digelontorkan Pemkab
Malinau diperuntukkan bagi ongkos angkut BBM dari pangkalan yang berada
di Kecamatan Sungai Boh ke semua desa yang masuk dalam sejumlah
kecamatan perbatasan di Malinau seperti Kecamatan Kayan Selatan, Kayan
Hulu dan Kayan Hilir. Tahun lalu, pendistribusian BBM subsidi khusus
dari pemerintah Malinau ini menggunakan dua jalur, darat dan udara.
Namun tahun ini, pendistribusiannya hanya menggunakan jalur darat dari
Samarinda.
“Jadi kita menggunakan yang non subsidi,
dan ongkosnya itu yang kita subsidi sampai ke perbatasan. Saat ini
jaringan distribusi bisa sampai kecamatan Long Nawang, Kayan Hilir dan
Kayan Selatan, itu pangkalannya di kecamatan Sungai Boh,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, setiap desa
memiliki satu pengecer yang direkomendasikan oleh kepala desa dan
diketahui camat setempat. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan
pendistribusiannya ke masyarakat. Pihak pemerintah juga siap memberikan
sanksi bagi pengecer yang ketahuan menyalahgunakan izinnya.
“Apabila ada penyimpangan dalam
pendistribusiannya maka akan dicabut rekomendasinya,” tegas Tomy Labo di
ruang kerjanya, kemarin (19/6).
Meski warga di perbatasan tetap bisa
menikmati BBM bersubsidi, harga BBM diperkirakan ikut naik. Namun, Tomi
Labo belum bisa merinci kenaikan HET untuk daerah di perbatasan.
Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
Kenaikan harga BBM diprediksi akan
mendongkrak harga bahan bangunan, sehingga biaya konstruksi untuk
membangun properti menjadi lebih tinggi.
"Kenaikan harga BBM otomatis akan
mendorong kenaikan harga bahan bangunan, biaya konstruksi hingga harga
jual rumah. Secara umum kalau harga-harga naik, seperti besi, semen,
batu naik, biaya untuk membangun sebuah rumah diperkirakan meningkat
hingga 20 persen. Biaya konstruksi itu yang harus kita antisipasi," kata
Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto kemarin (19/6).
Bahkan, dia melihat kenaikan beberapa
bahan bangunan sudah terjadi beberapa minggu sebelum harga BBM
dipastikan naik. Oleh karena itu, pihaknya sekarang sedang menghitung
kembali biaya konstruksi untuk membangun rumah di proyek-proyek yang
baru akan dilaksanakan. Pihaknya juga sedang mengkaji penyesuaian harga
jual rumah terkait dengan meningkatnya biaya konstruksi. "Saat ini
sedang kita lakukan kalkulasi," sebutnya.
Ketua umum Himpunan Kontraktor Muda
Indonesia (HAKMI), Ikbal Basir Khan menambahkan, kenaikan harga BBM
subsidi berimplikasi terhadap naiknya harga bahan bangunan serta biaya
angkutan material ke lokasi proyek."Seharusnya sebelum menaikkan harga
BBM, Pemerintah terlebih dahulu membuat regulasi yang mengatur harga
material supaya tidak membebani kontraktor," ungkapnya.
Kerugian bisa diderita kontraktor karena
telah menyetujui harga yang dituangkan dalam Rencana Anggaran biaya
(RAB) ketika harga BBM belum naik. Jika harga BBM naik, maka seluruh
rencana biaya bisa berubah sementara kontraktor dituntut harus
menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakatinya."Mau tidak mau tetap
harus mengerjakan walapun rugi, sebab kalau tidak bisa berisiko hukum,"
cetusnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian
Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengakui bahwa kenaikan harga material
saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya memikirkan cara
agar kenaikan harga BBM tidak mengganggu program rumah murah dalam
jangka panjang."Dalam jangka pendek, kenaikan BBM ini tidak akan
menaikkan harga rumah murah, karena sudah diatur," tukasnya.
Pemerintah akan mensiasati kenaikan
harga bahan bangunan dengan cara menekan kualitas finishing rumah,
seperti lantai dan dindingnya. Namun begitu, pihaknya berharap harga
rumah murah tetap tidak akan berubah."Bahan bangunan rumah yang akan
melonjak kemungkinan hanya beton dan semen, sedangkan yang lain
kenaikannya tidak akan terlalu tinggi," jelasnya.
Sementara itu, tidak lama setelah DPR
mengesahkan APBN-P 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera
menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang" Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013. Menurut Staf
Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Presiden
telah meneken UU APBN-P tersebut pada Selasa lalu. Di samping
Undang-Undang, saat ini pemerintah tengah mempercepat terbitnya
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan ABPN tersebut.
"Itu (Peraturan Pemerintah) akan
menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam
mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran
belanja negara, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam
melaksanakan Undang-undang tentang APBN,"jelasnya.
Firmanzah melanjutkan, Presiden
meyakini bahwa kondisi ekonomi nasional dan fiscal, akan lebih
resilience (berdaya tahan) dan lebih berkualitas, setelah pengesahan UU
APBN-P 2013 tersebut. Sebab, anggaran yang dibelanjakan pemerintah akan
lebih tepat sasaran, khususnya bagi program-program untuk perlindungan
rakyat miskin, pemberdayaan masyarakat kurang mampu dan peningkatan
kualitas infrastruktur di pedesaan. Untuk itu, begitu disahkan, SBY pun
meminta pada seluruh elemen pemerintahan untuk segera menjalankan
keputusan Sidang Paripurna DPR RI, sebagai bentuk dari produk
konstitusi.
"Untuk tertibnya sistem pemerintahan
bernegara maka Presiden meminta segenap jajaran pemerintahan, baik di
pusat maupun daerah untuk menjalankan hasil keputusan pembahasan dan
pengesahan RUU APBNP 2013," ungkap Firmanzah.
Terkait dengan program perlindungan
sosial dan BLSM, kata Firmanzah, SBY menginstruksikan agar sosialisasi
dan implementasi kedua program ini dipersiapkan dengan baik untuk
mengurangi potensi persoalan di lapangan. Sebbab, kedua program ini
mampu membantu daya beli masyarakat kurang mampu akibat penyesuaian
harga BBM. Di samping itu, pemerintah juga memiliki sejumlah program
yang akan tetap dijalankan, yang membantu tumbuhnya industri skala mikro
dan UKM serta usaha padat karya.
"Sejumlah program sepeti KUR (Kredit
Usaha Rakyat), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat),
pembinaan dan pemberdayaan kelompok usaha kecil dan mikro telah, terus
dan akan ditingkatkan untuk memperbesar dan meningkatkan kualitas usaha
kecil dan mikro di Indonesia,"jelasnya.(rjb/wir/ris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar