Selasa, 13 Agustus 2013

Tetap Subsidi Ongkos Angkut BBM

Kamis, 20 Juni 2013

Kebijakan Pemkab Malinau untuk Warga di Perbatasan

MALINAU – Harga BBM subsidi dipastikan segera naik. Premium menjadi Rp 6.500 per liter, dan solar Rp 5.500 per liter. Agar masyarakat khususnya yang berada di perbatasan tidak terlalu terbebani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan subsidi khusus.
Cara ini sebenarnya sudah diterapkan Pemkab Malinau sejak 2012. Tahun lalu, Pemkab Malinau mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk mensubsidi BBM ke sejumlah kecamatan di perbatasan. Tahun ini, program tersebut kembali dijalankan dengan alokasi anggaran yang sama dari sebelumnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Malinau, Tomy Labo mengungkapkan, BBM tersebut sebenarnya merupakan BBM non subsidi yang harganya Rp 13 ribu per liter. Sebab berdasarkan arahan dari BP Migas, BBM bersubsidi tidak boleh disubsidi dua kali.
Nah, subsidi yang digelontorkan Pemkab Malinau diperuntukkan bagi ongkos angkut BBM dari pangkalan yang berada di Kecamatan Sungai Boh ke semua desa yang masuk dalam sejumlah kecamatan perbatasan di Malinau seperti Kecamatan Kayan Selatan, Kayan Hulu dan Kayan Hilir. Tahun lalu,  pendistribusian BBM subsidi khusus dari pemerintah Malinau ini menggunakan dua jalur, darat dan udara. Namun tahun ini, pendistribusiannya hanya menggunakan jalur darat dari Samarinda.
“Jadi kita menggunakan yang non subsidi, dan ongkosnya itu yang kita subsidi sampai ke perbatasan. Saat ini jaringan distribusi bisa sampai kecamatan Long Nawang, Kayan Hilir dan Kayan Selatan, itu pangkalannya di kecamatan Sungai Boh,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, setiap desa memiliki satu pengecer yang direkomendasikan oleh kepala desa dan diketahui camat setempat. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan pendistribusiannya ke masyarakat. Pihak pemerintah juga siap memberikan sanksi bagi pengecer yang ketahuan menyalahgunakan izinnya.
“Apabila ada penyimpangan dalam pendistribusiannya maka akan dicabut rekomendasinya,” tegas Tomy Labo di ruang kerjanya, kemarin (19/6).
Meski warga di perbatasan tetap bisa menikmati BBM bersubsidi, harga BBM diperkirakan ikut naik. Namun, Tomi Labo belum bisa merinci kenaikan HET untuk daerah di perbatasan. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kenaikan harga BBM diprediksi akan mendongkrak harga bahan bangunan, sehingga biaya konstruksi untuk membangun properti menjadi lebih tinggi.
"Kenaikan harga BBM otomatis akan mendorong kenaikan harga bahan bangunan, biaya konstruksi hingga harga jual rumah. Secara umum kalau harga-harga naik, seperti besi, semen, batu naik, biaya untuk membangun sebuah rumah diperkirakan meningkat hingga 20 persen. Biaya konstruksi itu yang harus kita antisipasi," kata Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto kemarin (19/6).
Bahkan, dia melihat kenaikan beberapa bahan bangunan sudah terjadi beberapa minggu sebelum harga BBM dipastikan naik. Oleh karena itu, pihaknya sekarang sedang menghitung kembali biaya konstruksi untuk membangun rumah di proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan. Pihaknya juga sedang mengkaji penyesuaian harga jual rumah terkait dengan meningkatnya biaya konstruksi. "Saat ini sedang kita lakukan kalkulasi," sebutnya.
Ketua umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (HAKMI), Ikbal Basir Khan menambahkan, kenaikan harga BBM subsidi berimplikasi terhadap naiknya harga bahan bangunan serta biaya angkutan material ke lokasi proyek."Seharusnya sebelum menaikkan harga BBM, Pemerintah terlebih dahulu membuat regulasi yang mengatur harga material supaya tidak membebani kontraktor," ungkapnya.
Kerugian bisa diderita kontraktor karena telah menyetujui harga yang dituangkan dalam Rencana Anggaran biaya (RAB) ketika harga BBM belum naik. Jika harga BBM naik, maka seluruh rencana biaya bisa berubah sementara kontraktor dituntut harus menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakatinya."Mau tidak mau tetap harus mengerjakan walapun rugi, sebab kalau tidak bisa berisiko hukum," cetusnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengakui bahwa kenaikan harga material saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya memikirkan cara agar kenaikan harga BBM tidak mengganggu program rumah murah dalam jangka panjang."Dalam jangka pendek, kenaikan BBM ini tidak akan menaikkan harga rumah murah, karena sudah diatur," tukasnya.
Pemerintah akan mensiasati kenaikan harga bahan bangunan dengan cara menekan kualitas finishing rumah, seperti lantai dan dindingnya. Namun begitu, pihaknya berharap harga rumah murah tetap tidak akan berubah."Bahan bangunan rumah yang akan melonjak kemungkinan hanya beton dan semen, sedangkan yang lain kenaikannya tidak akan terlalu tinggi," jelasnya.
Sementara itu, tidak lama setelah DPR mengesahkan APBN-P 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Presiden telah meneken UU APBN-P tersebut pada Selasa lalu. Di samping Undang-Undang, saat ini pemerintah tengah mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan ABPN tersebut.
 "Itu (Peraturan Pemerintah) akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang tentang APBN,"jelasnya.
 Firmanzah melanjutkan, Presiden meyakini bahwa kondisi ekonomi nasional dan fiscal, akan lebih resilience (berdaya tahan) dan lebih berkualitas, setelah pengesahan UU APBN-P 2013 tersebut. Sebab, anggaran yang dibelanjakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, khususnya bagi program-program untuk perlindungan rakyat miskin, pemberdayaan masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas infrastruktur di pedesaan. Untuk itu, begitu disahkan, SBY pun meminta pada seluruh elemen pemerintahan untuk segera menjalankan keputusan Sidang Paripurna DPR RI, sebagai bentuk dari produk konstitusi.
 "Untuk tertibnya sistem pemerintahan bernegara maka Presiden meminta segenap jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah untuk menjalankan hasil keputusan pembahasan dan pengesahan RUU APBNP 2013," ungkap Firmanzah.
 Terkait dengan program perlindungan sosial dan BLSM, kata Firmanzah, SBY menginstruksikan agar sosialisasi dan implementasi kedua program ini dipersiapkan dengan baik untuk mengurangi potensi persoalan di lapangan. Sebbab, kedua program ini mampu membantu daya beli masyarakat kurang mampu akibat penyesuaian harga BBM. Di samping itu, pemerintah juga memiliki sejumlah program yang akan tetap dijalankan, yang membantu tumbuhnya industri skala mikro dan UKM serta usaha padat karya.
 "Sejumlah program sepeti KUR (Kredit Usaha Rakyat), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), pembinaan dan pemberdayaan kelompok usaha kecil dan mikro telah, terus dan akan ditingkatkan untuk memperbesar dan meningkatkan kualitas usaha kecil dan mikro di Indonesia,"jelasnya.(rjb/wir/ris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar