Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa
menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus
korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau
seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang
menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata
merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan
kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan
akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang
terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat
akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.
BENTUK-BENTUK KORUPSI
- Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
- Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan dalam jabatan
- Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
- Delik gratifikasi
TPK YANG
DAPAT DITANGANI KPK
- Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
- Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
- Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN
PENGADUAN KPK
Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut
penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang
disampaikan.
KPK
WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain
melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat
juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui
fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya
identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat
secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan
dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir
identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya
cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK
Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi
persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang
lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT
LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI
PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti
permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya
korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor
dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa
kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan
pelapor.
PENGADUAN
MASYARAKAT KPK
Jl.HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
Jl.HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
P.O Box 575
Jakarta 10120
Telp: (021)
2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 9 575 575, 0811 959 575
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 9 575 575, 0811 959 575
E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar