Kata ‘Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara bahasa ia bermakna ‘memutus’. Adapun makna secara istilah ‘Aqiqah berarti “menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak”.
Imam Ibnul Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.25-26, mengatakan bahwa: Imam Jauhari berkata: Aqiqah ialah ‘Menyembelih hewan pada hari ketujuhnya dan mencukur rambutnya.’
Imam Ahmad rahimahulloh dan jumhur ulama berpendapat bahwa apabila ditinjau dari segi syar’i maka yang dimaksud dengan aqiqah adalah makna berkurban atau menyembelih (An-Nasikah).
ADAKAH AQIQAH SUNAH RASULULLAH S.A.W?
Aqiqah adalah amalan sunnah bagi pengikut Rasulullah s.a.w, amalan ini disunnahkan bagi orang islam yang mampu untuk melakukannya. Adapun dalil-dalil yang boleh dijadikan sebagai pegangan bahwa aqiqah disyariatkan oleh Islam adalah :
1. Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasululloh bersabda: ‘Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.’ [Shahih Hadits Riwayat Bukhari (5472), untuk lebih lengkapnya lihat Fathul Bari (9/590-592), dan Irwaul Ghalil (1171), Syaikh Albani]
Makna menghilangkan gangguan adalah mencukur rambut bayi atau menghilangkan semua gangguan yang ada [Fathul Bari (9/593) dan Nailul Authar (5/35), Cetakan Darul Kutub Al-’Ilmiyah, pent]
2. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah para sahabat serta para ulama salafus sholih.
APAKAH HUKUM AQIQAH ?
Status hukum ‘Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya ‘Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya ‘Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum ‘Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan Hadits :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan /dituntut dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya ‘Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-‘Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya ‘Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa ‘Aqiqah adalah sunnah.
Al-Allamah Imam Asy-Syaukhani rahimahulloh berkata dalam Nailul Authar (6/213): ‘Jumhur ulama berdalil atas sunnahnya aqiqah dengan hadist Nabi:
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
APAKAH AQIQAH DILAKSANAKAN PADA HARI KETUJUH?
Para ulama berpendapat dan sepakat bahwa waktu aqiqah yang paling utama adalah hari ketujuh dari hari kelahirannya. Pendapat dan kesepakatan tersebut berdasarkan hadist dari Samurah bin Jundab :
Dari Samurah bin Jundab dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.’ [Shahih, Hadits Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’i 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad 5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
Namun mereka berselisih pendapat tentang bolehnya melaksanakan aqiqah sebelum hari ketujuh atau sesudahnya. Diantara para ulamak yang berpendapat tentang masalah ini adalah :
1. Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/594):
‘Sabda Rasulullah pada perkataan ‘pada hari ketujuh kelahirannya’ (hadist dari Samurah bin Jundab ), ini sebagai dalil bagi orang yang berpendapat bahwa waktu aqiqah itu adanya pada hari ketujuh dan orang yang melaksanakannya sebelum hari ketujuh berarti tidak melaksanakan aqiqah tepat pada waktunya. bahwasannya syariat aqiqah akan gugur setelah lewat hari ketujuh. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik. Beliau berkata: ‘Kalau bayi itu meninggal sebelum hari ketujuh maka gugurlah sunnah aqiqah bagi kedua orang tuanya.’
2. Sebagian membolehkan melaksanakannya sebelum hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam kitabnya ‘Tuhfatul Maudud’ hal.35.
3. Sebagian lagi berpendapat boleh dilaksanakan setelah hari ketujuh. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘al-Muhalla’ 7/527.
4. Sebagian ulama lainnya membatasi waktu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Jika tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh maka boleh pada hari ke-14, jika tidak bisa boleh dikerjakan pada hari ke-21. Berdalil dari riwayat Thabrani dalm kitab ‘As-Shagir’ (1/256) dari Ismail bin Muslim dari Qatadah dari Abdullah bin Buraidah:
‘Kurban untuk pelaksanaan aqiqah, dilaksanakan pada hari ketujuh atau hari ke-14 atau hari ke-21.’
Namun riwayat diatas lemah, tidak boleh dijadikan dalil. Sebagaimana penjelasan Abu Muhammah ‘ishom Bin Mar’i, Penulis kitab ahkamul ‘aqiqah, mengatakan bahwa: ‘Dia (Ismail) seorang rawi yang lemah karena buruk hafalannya, seperti dikatakan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam ‘Fathul Bari’ (9/594).’ Dan dijelaskan pula tentang kedhaifannya bahkan hadist ini mungkar dan mudraj].
Dari perbedaan pendapat diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa pendapat yang utama adalah pendapat dimana waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh, tidak sebelumnya dan tidak juga sesudahnya. Perkara ini disebabkan lemahnya hadis-hadis akan sunahnya aqiqah setelah hari ketujuh atau sebelumnya.
Seorang muslim sepatutnya mengaqiqahkan bayinya pada hari ketujuh, jika tidak mampu melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, maka terlepaslah kewajibannya. Tidak ada dosa baginya, karena hukum aqiqah itu sendiri adalah sunah, dan dalil-dalil yang berkenaan aqiqah sebelum dan sesudah hari ketujuh adalah lemah. Namun jika ada juga yang melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ketujuh, karena berpegang pada pendapat ulama, maka sepatutnya kita sampaikan perkara ini. Jika mereka menerima, alhamdulillah. Jika mereka menolak dan tetap melaksanakan aqiqah sebelum atau sesudah hari ke tujuh, disebabkan itulah ilmu dan keyakinan mereka, tanpa ada niat untuk menolak kebenaran, maka cukuplah kita berdoa kebaikan untuk mereka.
Untuk perkara seperti ini, semoga Allah memafkan mereka, karena mereka melakukan suatu amalan diluar pengetahuan mereka, pada pandangan saya mereka tidaklah berdosa, karena perkara ini adalah masalah fiqhiyah dalam bab furu’ atau cabang, bukan masalah akidah. Untuk kita saling bersikap hikmah adalah sangat diperlukan.
BERSEDEKAH DENGAN PERAK SEBERAT TIMBANGAN RAMBUT
Diantara amalan aqiqah adalah mencukur rambut bayi, kemudian menimbang rambut tersebut, dan bersedekah dengan uang senilai dengan perak seberat timbangan rambut bayi itu. Diantara ulamak yang berpendapat demikian adalah al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam Ahmad, dan lain -lain.’ Amalan seperti ini berhujahkan kepada :
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.’ [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani dalam ‘Mu’jamul Kabir’ 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Adapun hadist tentang perintah untuk bersedekah dengan emas, ini adalah hadit dhoif/ lemah.
BOLEHKAH ORANG DEWASA MENGAQIQAHKAN DIRINYA SENDIRI?
Untuk orang dewasa, tidak ada kewajiban baginya untuk mengaqiqahkan dirinya disebabkan belum diaqiqahkan pada hari ke tujuh dari kelahirannya. Karena hal itu tidak ada contoh dan keterangan yang shahih dari Rasulullah.s.a.w.
Sebagian ulama mengatakan: “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa”. Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas yang berbunyi: ‘Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.’ [Dhaif mungkar, Hadits Riwayat Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas]
Sebenarnya mereka tidak punya hujjah sama sekali karena hadistnya dhaif dan mungkar. Telah dijelaskan pula bahwa aqiqah hanya pada satu waktu (tidak ada waktu lain) yaitu pada hari ketujuh dari hari kelahirannya.
BERAPAKAH JUMLAH KAMBING UNTUK BAYI LELAKI DAN PEREMPUAN?
Untuk bayi laki-laki disunahkan menyembeliah dua ekor kambing, adapun untuk bayi perempuan cukup satu ekor kambing. Pendapat ini di perkuat dengan dalil :
1. Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
2. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.’ [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I (7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh al-Hakim (4/238)]
Berdasarkan hadist diatas, dari Aisyah dan ‘Amr bin Syu’aib. “Setelah menyebutkan dua hadist diatas, al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘Semua hadist yang semakna dengan ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan dalam masalah aqiqah.’
Imam Ash-Shan’ani rahimahulloh dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1427) mengomentari hadist Aisyah tersebut diatas dengan perkataannya: ‘Hadist ini menunjukkan bahwa jumlah kambing yang disembelih untuk bayi perempuan ialah setengah dari bayi laki-laki.’
Al-’Allamah Shiddiq Hasan Khan rahimahulloh dalam kitabnya ‘Raudhatun Nadiyyah’ (2/26) berkata: ‘Telah menjadi ijma’ ulama bahwa aqiqah untuk bayi perempuan adalah satu kambing.’
BOLEHKAH AQIQAH BAYI LAKI-LAKI DENGAN SATU KAMBING?
Sebagian ulama berpendapat boleh mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing yang dinukil dari perkataan Abdullah bin ‘Umar, ‘Urwah bin Zubair, Imam Malik dan lain-lain, mereka semua berdalil dengan hadist Ibnu Abbas sebagai berikut :
Dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Menaqiqahi Hasan dan Husain dengan satu kambing dan satu kambing.’ [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa (912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiqiel ‘Ied]
Tetapi al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh berkata dalam kitabnya ‘Fathul Bari’ (9/592): ‘…meskipun hadist riwayat Ibnu Abbas itu tsabit (shahih), tidaklah menafikan hadist mutawatir yang menentukan dua kambing untuk bayi laki-laki. Maksud hadist itu hanyalah untuk menunjukkan bolehnya mengaqiqahi bayi laki-laki dengan satu kambing’.’
Sunnah ini hanya berlaku untuk orang yang tidak mampu melaksanakan aqiqah dengan dua kambing. Jika dia mampu maka sunnah yang shahih adalah laki-laki dengan dua kambing.
BOLEHKAH AQIQAH DENGAN UNTA ATAU LEMBU?
Tidak ada keterangan yang shahih dari Rasulullah s.a.w tentang bolehnya aqiqah dengan selain kambing. Bagi yang ingin melaksanakan aqiqah, sepatutnya dia menyembelih kambing. Karena itu sesuai dan menepati sunah Rasulullah s.a.w. Sebagaimana merujuk kepada hadis Aisyah :
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Dalam ‘Fathul Bari’ (9/593) al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahulloh menerangkan: ‘Para ulama mengambil dalil dari penyebutan syaatun dan kabsyun (kibas, anak domba yang telah muncul gigi gerahamnya) untuk menentukan kambing buat aqiqah.’ Menurut beliau: ‘Tidak sah aqiqah seseorang yang menyembelih selain kambing’.
Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya aqiqah dengan unta, sapi, dan lain-lain. Tetapi pendapat ini lemah karena:
[1]. Hadist-hadist shahih yang menunjukkan keharusan aqiqah dengan kambing semuanya shahih, sebagaimana pembahasan sebelumnya.
[2]. Hadist-hadist yang mendukung pendapat dibolehkannya aqiqah dengan selain kambing adalah hadist yang talif saqith alias dha’if.
APAKAH PERSYARATAN KAMBING AQIQAH ?
Adalah pendapat dari Imam As-Shan’ani, Imam Syaukani, dan Iman Ibnu Hazm bahwa kambing aqiqah tidak disyaratkan harus mencapai umur tertentu atau harus tidak cacat sebagaimana kambing Idul Adha, meskipun yang lebih utama adalah yang tidak cacat.
Imam As-Shan’ani dalam kitabnya ‘Subulus Salam’ (4/1428) berkata: “Pada lafadz syaatun (dalam hadist sebelumnya) menunjukkan persyaratan kambing untuk aqiqah tidak sama dengan hewan kurban. Adapun orang yang menyamakan persyaratannya, mereka hanya berdalil dengan qiyas.’
Imam Syaukhani dalam kitabnya ‘Nailul Authar’ (6/220) berkata: ‘Sudah jelas bahwa konsekuensi qiyas semacam ini akan menimbulkan suatu hukum bahwa semua penyembelihan hukumnya sunnah, sedang sunnah adalah salah satu bentuk ibadah. Dan saya tidak pernah mendengar seorangpun mengatakan samanya persyaratan antara hewan kurban (Idul Adha) dengan pesta-pesta (sembelihan) lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bagi kita bahwa tidak ada satupun ulama yang berpendapat dengan qiyas ini sehingga ini merupakan qiyas yang bathil.’
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya ‘Al-Muhalla’ (7/523) berkata: ‘Orang yang melaksanakan aqiqah dengan kambing yang cacat, tetap sah aqiqahnya sekalipun cacatnya termasuk kategori yang dibolehkan dalam kurban Idul Adha ataupun yang tidak dibolehkan. Namun lebih baik (afdhol) kalau kambing itu bebas dari catat.’
BOLEHKAH MENGUSAPKAN KHULUQUN ( SEJENIS MINYAK WANGI ) DI ATAS KEPALA BAYI ?
Diantara amalan sunah adalah mengusapkan apa-pa sejenis minyak wangi ke atas kepala bayi saat pelaksanaan aqiqah, sebagai ganti dari pada tradisi jahiliyah dimana mereka mengusapkan darah sembelihan kambing keatas kepala bayi. Amalan ini merujuk kepada :
‘Dari Aisyah berkata: Dahulu ahlul kitab pada masa jahiliyah, apabila mau mengaqiqahi bayinya, mereka mencelupkan kapas pada darah sembelihan hewan aqiqah. Setelah mencukur rambut bayi tersebut, mereka mengusapkan kapas tersebut pada kepalanya ! Maka Rasulullah bersabda: ‘Jadikanlah (gantikanlah) darah dengan khuluqun (sejenis minyak wangi).’ [Shahih, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (5284), Abu Dawud (2743), dan disahihkan oleh Hakim (2/438)]
Al-llamah Syaikh Al-Albani dalam kitabnya ‘Irwaul Ghalil’ (4/388) berkata: ‘Mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah termasuk kebiasaan orang-orang jahiliyah yang telah dihapus oleh Islam.’
Al-’Allamah Imam Syukhani dalam, kitabnya ‘Nailul Aithar’ (6/214) menyatakan: ‘Jumhur ulama memakruhkan (membenci) at-tadmiyah (mengusap kepala bayi dengan darah sembelihan aqiqah)..’
Sedangkan pendapat yang membolehkan dengan hujjah dari Ibnu Abbas bahwasannya dia berkata: ‘Tujuh perkara yang termasuk amalan sunnah terhadap anak kecil ….. dan diusap dengan darah sembelihan aqiqah.’ [Hadits Riwayat Thabrani], maka ini merupakan hujjah yang dhaif dan mungkar.
BOLEHKAH MENGHANCURKAN TULANGNYA [DAGING SEMBELIHAN AQIQAH] SEBAGAIMANA SEMEBLIHAN LAINNYA?
Inilah kesepekatan para ulama, yakni boleh menghancurkan tulangnya, seperti ditegaskan Imam Malik dalam ‘Al-Muwaththa’ (2/502), karena tidak adanya dalil yang melarang maupun yang menunjukkan makruhnya. Sedang menghancurkan tulang sembelihan sudah menjadi kebiasan disamping ada kebaikannya juga, yaitu bisa diambil manfaat dari sumsum tersebut untuk dimakan.
Adapun pendapat yang menyelisihinya berdalil dengan hadist yang dhaif, diantaranya adalah:
[1]. Bahwasannya Rasulullah bersabda: ‘Janganlah kalian menghancurkan tulang sembelihannya.’ [Hadist Dhaif, karena mursal terputus sanadnya, Hadits Riwayat Baihaqi (9/304)]
[2]. Dari Aisyah dia berkata: ‘….termasuk sunnah aqiqah yaitu tidak menghancurkan tulang sembelihannya….’ [Hadist Dhaif, mungkar dan mudraj, Hadits Riwayat. Hakim (4/283]
Kedua hadist diatas tidak boleh dijadikan dalil karena keduanya tidak shahih. [lihat kitab ‘Al-Muhalla’ oleh Ibnu Hazm (7/528-529)].
DISUNNAHKAN MEMASAK DAGING SEMBELIHAN AQIQAH DAN TIDAK MEMBERIKANNYA DALAM KEADAAN MENTAH
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.43-44, berkata: ‘Memasak daging aqiqah termasuk sunnah. Yang demikian itu, karena jika dagingnya sudah dimasak maka orang-orang miskin dan tetangga (yang mendapat bagian) tidak merasa repot lagi. Dan ini akan menambah kebaikan dan rasa syukur terhadap nikmat tersebut. Para tetangga, anak-anak dan orang-orang miskin dapat menyantapnya dengan gembira. Sebab orang yang diberi daging yang sudah masak, siap makan, dan enak rasanya, tentu rasa gembiranya lebih dibanding jika daging mentah yang masih membutuhkan tenaga lagi untuk memasaknya …..Dan pada umumnya, makanan syukuran (dibuat dalam rangka untuk menunjukkan rasa syukur) dimasak dahulu sebelum diberikan atau dihidangkan kepada orang lain.’
TIDAK SAH AQIQAH SESEORANG KALAU DAGING SEMBELIHANNYA DIJUAL
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.51-52, berkata: Aqiqah merupakan salah satu bentuk ibadah (taqarrub) kepada Alloh Ta’ala. Barangsiapa menjual daging sembelihannya sedikit saja maka pada hakekatnya sama saja tidak melaksanakannya. Sebab hal itu akan mengurangi inti penyembelihannya. Dan atas dasar itulah, maka aqiqahnya tidak lagi sesuai dengan tuntunan syariat secara penuh sehingga aqiqahnya tidak sah. Demikian pula jika harga dari penjualan itu digunakan untuk upah penyembelihannya atau upah mengulitinya’ [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
ORANG YANG AQIQAH BOLEH MEMAKAN, BERSEDEKAH, MEMBERI MAKAN, DAN MENGHADIAHKAN DAGING SEMEBELIHANNYA, TETAPI YANG LEBIH UTAMA JIKA SEMUA DIAMALKAN
Imam Ibnu Qayyim rahimahulloh dalam kitabnya ‘Tuhfathul Maudud’ hal.48-49, berkata: ‘Karena tidak ada dalil dari Rasulullah tentang cara penggunaan atau pembagian dagingnya maka kita kembali ke hukum asal, yaitu seseorang yang melaksanakan aqiqah boleh memakannya, memberi makan dengannya, bersedekah dengannya kepada orang fakir miskin atau menghadiahkannya kepada teman-teman atau karib kerabat. Akan tetapi lebih utama kalau diamalkan semuanya, karena dengan demikian akan membuat senang teman-temannya yang ikut menikmati daging tersebut, berbuat baik kepada fakir miskin, dan akan memuat saling cinta antar sesama teman. Kita memohon taufiq dan kebenaran kepada Alloh Ta’ala’. [lihat pula ‘Al-Muwaththa’ (2/502) oleh Imam Malik].
JIKA AQIQAH BERTETAPAN DENGAN IDUL QURBAN, MAKA TIDAK SAH KALAU MENGERJAKAN SALAH SATUNYA [SATU AMALAN DUA NIAT]
‘Dalam masalah ini pendapat yang benar adalah tidak sah menggabungkan niat aqiqah dengan kurban, kedua-duanya harus dikerjakan. Sebab aqiqah dan adhiyah (kurban) adalah bentuk ibadah yang tidak sama jika ditinjau dari segi bentuknya dan tidak ada dalil yang menjelaskan sahnya mengerjakan salah satunya dengan niat dua amalan sekaligus. Sedangkan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan Alloh Ta’ala tidak pernah lupa.’
ADAB MENGHADIRI JAMUAN AQIQAH
Diantara bid’ah ( amalan yang tidak di contohkan Nabi s.a.w. ) yang sering dikerjakan khususnya oleh ahlu ilmu adalah memberikan ceramah yang berkaitan dengan hukum aqiqah dan adab-adabnya serta yang berkaitan dengan masalah kelahiran ketika berkumpulnya orang banyak (undangan) di acara aqiqahan pada hari ketujuh.
Jadi saat undangan pada berkumpul di acara aqiqahan, mereka membuat suatu acara yang berisi ceramah, rangkaian do’a-do’a, barzanji dan bentuk-bentuk seperti ibadah lainnya, yang mereka meyakini bahwa semuanya termasuk dari amalan yang baik, padahal tidak lain hal itu adalah bid’ah.
Perbuatan semacam itu tidak pernah dicontohkan dalam sunnah yang shahih bahkan dalam dha’if sekalipun !! Dan tidak pernah pula dikerjakan oleh Salafush Sholih rahimahumulloh. Seandainya perbuatan ini baik niscaya mereka sudah terlebih dahulu mengamalkannya daripada kita. Dan ini termasuk dalam hal bid’ah-bid’ah lainnya yang sering dikerjakan oleh sebagian masyarakat kita dan telah masuk sampai ke depan pintu rumah-rumah kita.
Sedangkan yang disyariatkan disini adalah bahwa berkumpulnya kita di dalam acara aqiqahan hanyalah untuk menampakkan kesenangan serta menyambut kelahiran bayi dan bukan untuk rangkaian ibadah lainnya yang dibuat-buat.
Sedang sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad . Semua kabaikan itu adalah dengan mengikuti Salaf dan semua kejelekan ada pada bid’ahnya Khalaf.
PANDUAN MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI
PADA HARI PERTAMA
Ada beberapa amalan yang patut dilakukan oleh orang tua dalam menyambut kelahiran bayinya pada hari pertama, yaitu :
Pertama: Memberi nama yang baik. Tidak disyariatkan adzan dan iqamah untuk bayi yang baru lahir, kerana hadis-hadis tentang masalah ini adalah lemah.
Pada hari pertama kelahiran seorang bayi, sebaiknya diutamakan untuk memberi nama yang baik, amalan ini pernah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w saat lahir anaknya, kemudian diberi nama Ibrahim.
Telah diriwayatkan Anas ibn Maalik bersabda: Rasulullah (SAW) bersabda: “Seorang anak telah dilahirkan kepada ku malam tadi dan aku memanggilnya dengan nama bapa ku Ibrahim.”Riwayat Muslim, 2315
Bayi yang baru lahir sebaiknya diberikan nama yang baik, seperti ‘Abdullah atau ‘Abdul Raman. Perkara ini merujuk kepada riwayat dari Naafi’ yang Ibn ‘Umar berkata: Rasulullah (SAW) bersabda : “Nama-nama kamu yang disukai Allah ialah ‘Abdullah dan ‘Abdul Raman.” (Riwayat Muslim, 2132)
Adalah mustahabb (digalakkan) untuk memberi anak-anak itu nama Nabi:
Dari Abu Darda’ r.a., bersabda Rasulullah s.a.w.: Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kamu akan dipanggil dengan nama-nama kamu dan nama-nama bapa kamu. Oleh itu, berilah nama yang baik untuk kamu. (HR Abu Daud)
Kedua: Mentahnik
Antara sunnah yang perlu diamalkan terhadap bayi ialah `tahnik’, iaitu menggosok langit-langit bayi dengan kurma. Caranya: Kurma yang dikunyah diletakkan di atas jari, kemudian memasukkan jari berkenaan ke dalam mulut bayi. Gerak-geraknya ke kanan dan ke kiri dengan lembut hingga merata. Jika sukar untuk memperoleh kurma, boleh diganti dengan manisan lain.
Dan yang lebih utama, `tahnik’ ini hendaklah dilakukan oleh seseorang yang mempunyai sifat taqwa dan soleh. Ini adalah sebagai suatu penghormatan dan harapan agar anak ini juga akan menjadi seorang yang taqwa dan soleh.
Hadis Rasulullah s.a.w. dari Abu Burdah, dari Abu Musa r.a., katanya: Aku telah dikurniakan seorang anak. Lalu aku membawanya kepada Nabi s.a.w. dan baginda menamakannya dengan Ibrahim, men`tahnik’nya dengan kurma serta mendoakannya dengan keberkatan. Kemudia baginda s.a.w. menyerahkannya kembali kepadaku. (HR Bukhari & Muslim)
Ketiga: Memberi ucap selamat/tahniah dan mendo’akan keberkahan
Antara sunnah menyambut kelahiran bayi ialah setiap muslim dianjurkan memberi ucap selamat dengan mendoakan kesejahteraan anak dan ibubapanya, serta turut sama bergembira.
Firman Allah Taala: Kemudian Malaikat (Jibril) memanggil Zakaria, sedang dia sedang berdiri sembahyang di mihrab (katanya), “Sesungguhnya Allah menggembirakan kamu dengan kelahiran (seorang puteramu) Yahya.. (3:39)
Ibnu Qaiyim al-Jauziyah menyebutkan di dalam Tuhfatul Maudud, dari Abu Bakar al-Munzir, bahwa dia berkata: Telah meriwayatkan kepada kami dari al-Hasan al-Basri bahawa seorang lelaki telah datang kepadanya, dan di sisinya ada seorang lelaki yang baru dianugerahi seorang anak kecil. Lelaki itu berkata kepada orang yang mempunyai anak itu: “Selamat bagimu atas kelahiran seorang penunggang kuda.” Hasan al-Basri berkata kepada lelaki itu: “Apakah kamu tahu, apakah dia seorang penunggang kuda atau penunggang keledai?” Lelaki itu bertanya: “Jadi bagaimana cara kami mengucapkannya?” Hasan al-Basri menjawab: “Katakanlah, semoga kamu diberkati di dalam apa yang diberikan kepadamu. Semoga kamu bersyukur kepada yang memberi. Semoga kamu diberi rezeki dengan kebaikannya, dan semoga ia mencapai masa balighnya.”
PADA HARI KETUJUH
Pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi, ada beberapa perkara yang sunah dilakukan oleh orang tua terhadap bayinya, yaitu :
Pertama: Memberi nama kalau kita tidak menamakannya pada hari pertama
Ada juga hadis yang menunjukan pada hari ketujuh berdasarkan riwayat Samirah, katanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, diberi nama dan dicukur kepalanya. (HR Ashabus Sunan)
Dapat disimpulkan dari hadis-hadis berkenaan bahawa Islam memberi kelonggaran terhadap tempoh pemberian nama anak. Boleh pada hari pertama, boleh dilewatkan pada hari ketujuh.
Adalah mustahabb (digalakkan) untuk menamakan anak itu pada hari ke tujuh, tetapi tiada salah untuk menamakan nya pada hari kelahiran nya, sebab hadith yang dipetik diatas.
Telah diriwayatkan dari Samurah ibn Jundub yang Rasulullah (SAW) bersabda: “Setiap anak berada dalam tuntutan untuk ‘aqiqah nya yang sepatutnya disembelih untuknya pada hari ke tujuh, kepala nya harus dicukur dan dia diberi nama.
Diriwayatkan oleh Abu Daud, 2838; disahihkan oleh Shaykh al-Albaani dalam Saheeh al-Jaami’, 4541
Ibn al-Qayyim berkata:
Tujuan memberi nama adalah untuk mengenal-pasti sesuatu itu, kerana jika sesuatu yang tiada nama maka susah untuk merujuk nya. Jadi dibenarkan untuk menamakan anak pada hari kelahirannya, dan dibenarkan untuk menangguhkan memberi nama hingga hari ketiga, atau sehingga hari ‘aqiqah, atau sebelum atau selepas itu. Hal ini adalah besar ruangnya” Tuhfat al-Mawlud, halaman 111
Kedua: Aqiqah dengan menyembelih kambing, memasaknya, dan membuat majelis kenduri.
Antara sunah menyambut kelahiran bayi ialah beraqiqah. Hadis Rasulullah s.a.w.: Samirah, katanya Rasulullah s.a.w. telah bersabda: Setiap anak itu digadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, diberi nama dan dicukur kepalanya. (HR Ashabus Sunan)
Dari Aisyah dia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.’ [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]
Berdasarkan hadis di atas dan hadis-hadis lain bahawa aqiqah dilakukan pada hari ketujuh kelahiran bayi.
Ketiga: Mencukur rambut dan disedekahkan timbangan rambut itu dengan nilai perak kepada orang-orang fakir miskin.
Antara sunnah menyambut kelahiran anak ialah mencukur kepada anak pada hari ketujuh kelahirannya. Kemudian bersedekah kepada orang-orang fakir dengan perak seberat timbangan rambutnya itu.
Terdapat beberapa hadis yang menjelaskan perkara ini, antaranya ialah:
Dari Ja’far bin Muhamad dari ayahnya, dia berkata: Fatimah r.a. telah menimbang rambut kepala Hasan, Husin, Zainab dan Ummu Kalsom. Lalu dia menyedekahkan perak seberat timbangan rambut berkenaan. (HR Imam Malik)
Yahya bin Bakir meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., bahawa Rasulullah s.a.w. telah menyuruh agar dicukur kepala al-Hasan dan al-Husin pada hari ketujuh dari kelahiran mereka. Lalu dicukur kepala mereka, dan baginda menyedekahkan perak seberat timbangan rambut berkenaan.
Pada hari ketujuh ini, sunat mencukur rambut bayi. Ini berdasarkan hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, maksudnya: “Rasulullah saw telah menyuruh agar dicukur rambut Hasan dan Husin pada hari ketujuh kelahiran mereka berdua, lalu dicukur dan disedekahkan timbangan rambut itu dengan nilai perak.”
Setelah rambut bayi itu dicukur, ianya tidak langsung dibuang. Sebaliknya, rambut itu ditimbang dengan perak, dan nilainya disedekahkan kepada fakir miskin. Apabila kita mencukur rambut bayi, rambut itu hendaklah dicukur semuanya. Bukan sekadar menggunting beberapa helai rambut ataupun dicukur sebahagiannya dan ditinggalkan sebahagiannya.
Contoh amalan adat yang wajib dijauhi adalah :
Adanya majlis kenduri yang diadakan Mengikut bagi upacara mencukur rambut. Pada majlis tersebut, bayi itu dibawa ke ruang tengah dan disambut dengan taburan beras ku
Didalam kitab Ahkamul Maulud Fi Sunnatil Muthahharah edisi Indonesia Hukum Khusus Seputar Anak Dalam Sunnah Yang Suci, hal 31-36 Pustaka Al-Haura oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah dijelaskan bahawa tdk disunahkan adzan pada telinga bayi yg baru lahir, krn lemahnya hadits-hadits yg diriwayatkan dalam permasalahan ini.
Ada beberapa hadits yg diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini, diantaranya :
1. Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ
“Aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat”.
Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu’ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du’a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : “Shahih isnad dan Al-Bukhari dan Muslim tdk mengeluarkannya”. Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : “Aku katakan : Ashim Dla’if”. Berkata At-Tirmidzi : “Hadits ini hasan shahih”.
Semua dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.
Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkan dalam Majma’ Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua’ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dgn tambahan.
“Arti : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain”.
Rawi berkata pada akhir : “Dan Nabi memerintahkan mereka beruntuk demikian”.
Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentang : “Mungkarul hadits”. Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya”.
Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : “Dalam sanad ada Hammad bin Syua’ib dan ia lemah sekali”.
Kami katakan di dalam sanad juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dgn mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dgn Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : “Al-Husain” dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yg tdk diterima hadits jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tdk sedangkan ia telah menyelisihi orang yg lebih tsiqah dari dan lebih kuat dlabt yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahan dan kedua krn ia menyelisihi rawi yg tsiqah.
Adapun jalan yg pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanad ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : “Ia Dla’if”, dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu’bah berkata : “Seandai dikatakan kpd Ashim : Siapa yg membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : ‘Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa sa beliau membagunnya”.
Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : “Telah berkata Abu Zur’ah dan Abu Hatim : ‘Mungkarul Hadits’. Bekata Ad-Daruquthni : ‘Ia ditinggalkan dan diabaikan’. Kemudian Daruquthni membawakan untuk hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain” (selesai nukilan dari Al-Mizan).
Maka dgn demikian hadits ini dha’if krn perputaran pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya.
Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi’ dalam kitab Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi’. Salah satu dari Ibnu Abbas dan yg lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau memuntuk satu bab khusus dgn judul “Sunnah adzan pada telinga bayi”. Namun kita lihat keadaan dua had
2. Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/8620) dan Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas beliau mengatakan :
أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى
“Arti : Sesungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri”.
Kemudian Al-Baihaqi mengatakan pada isnad ada kelemahan.
Kami katakan : Bahkan hadits maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat) ialah Al-Hasan bin Amr ini. berkata tentang Al-Hafidh dalam At-Taqrib : “Matruk”.
Berkata Abu Hatim dalam Al-Jarh wa Ta’dil 91/2/26) tarjumah no. 109 :’Aku mendengar ayahku berkata : Kami melihat ia di Bashrah dan kami tdk menulis hadits darinya, ia ditinggalkan hadits (matrukul hadits)”.
Berkata Ad-Dzahabi dalam Al-Mizan : “Ibnul Madini mendustakan dan berkata Bukhari ia pendusta (kadzdzab) dan berkata Ar-Razi ia matruk.
Sebagaimana telah dimaklumi dari kaidah-kaidah Musthalatul Hadits bahwa hadits yg dla’if tdk akan naik ke derajat shahih atau hasan kecuali jika hadits tersebut datang dari jalan lain dgn syarat tdk ada pada jalan yg selain itu (jalan yg akan dijadikan pendukung bagi hadits yg lemah, -pent) rawi yg sangat lemah lebih-lebih rawi yg pendusta atau matruk. Bila pada jalan lain keadaan demikian (ada rawi yg sangat lemah atau pendusta atau matruk, -pent) maka hadits yg mau dikuatkan itu tetap lemah dan tdk dpt naik ke derajat yg bisa dipakai untuk berdalil dgnnya. Pembahasan haditsiyah menunjukkan bahwa hadits Ibnu Abbas tdk pantas menjadi syahid bagi hadits Abu Rafi maka hadits Abu Rafi tetap Dla’if, sedangkan hadits Ibnu Abbas maudlu.
Adapun hadits Al-Husain bin Ali ialah dari riwayat Yahya bin Al-Ala dari Marwan bin Salim dari Thalhah bin Ubaidillah dari Al-Husain bin Ali ia berkata : bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
3. Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
“Bayi siapa saja yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan).
Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390) dan Ibnu Sunni dalam Amalul Yaum wal Lailah (hadits 623) dan Al-Haitsami membawakan dalam Majma’ Zawaid (4/59) dan ia berkata : Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan dalam sanad ada Marwan bin Salim Al-Ghifari, ia matruk”.
Kami katakan hadits ini diriwayatkan Abu Ya’la dgn nomor (6780).
Berkata Muhaqqiq : “Isnad rusak dan Yahya bin Al-Ala tertuduh memalsukan hadits”. Kemudian ia berkata : ‘Sebagaimana hadits Ibnu Abbas menjadi syahid bagi hadits Abi Rafi, Ibnul Qayyim menyebutkan dalam Tuhfatul Wadud (hal.16) dan dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab dan dgn menjadi kuatlah hadits Abi Rafi. Bisa jadi dgn alasan ini At-Tirmidzi berkata : ‘Hadits hasan shahih’, yakni shahih lighairihi. Wallahu a’lam (12/151-152).
Kami katakan : tdklah perkara itu sebagaimana yg ia katakan krn hadits Ibnu Abbas pada sanad ada rawi yg pendusta dan tdk pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a’lam.
Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini ialah palsu, pada sanad ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim kedua suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yg ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yg benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah krn hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : “Perkara itu sebagaimana yg ia katakan krn hadits Ibnu Abbas pada sanad ada rawi yg pendusta dan tdk pantas menjadi syahid terhadap hadist Abu Rafi sebagaimana telah lewat penjelasannya, Wallahu a’lam.
Sedangkan haidts Al-Husain bin Ali ini ialah palsu, pada sanad ada Yahya bin Al-Ala dan Marwan bin Salim kedua suka memalsukan hadits sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah (321) dan Albani membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Ad-Dlaifah nomor (6121). Inilah yg ditunjukkan oleh pembahasan ilmiah yg benar. Dengan demikian hadits Abu Rafi tetap lemah krn hadits ini sebagaimana kata Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish (4/149) : “Perputaran hadist ini pada Ashim bin Ubaidillah dan ia Dla’if.
Syaikh Al-Albani telah membawakan hadits Abu Rafi dalam Shahih Sunan Tirmidzi no. (1224) dan Shahih Sunan Abi Daud no (4258), beliau berkata : “Hadits hasan”. Dan dalam Al-Irwa (4/401) beliau menyatakan : Hadits ini Hasan Isya Allah”.
Dalam Adl-Dla’ifah (1/493) Syaikh Al-Albani berkata dalam keadaan melemahkan hadits Abu Rafi’ ini : “At-Tirmidzi telah meriwayatkan dgn sanad yg lemah dari Abu Rafi, ia berkata :"Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adzan dgn adzan shalat pada telinga Al-Husain bin Ali ketika ia baru dilahirkan oleh ibu Fathimah”.
Berkata At-Timidzi : “Hadits shahih (dan diamalkan)”.
Kemudian berkata Syaikh Al-Albani : “Mungkin penguatan hadits Abu Rafi dgn ada hadits Ibnu Abbas”. (Kemudian beliau menyebutkannya) Dikelurkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman.
Aku (yakni Al-Albani) katakan : “Mudah-mudahan isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daipada isnad hadits Al-Hasan (yg benar hadits Al-Husain yakni hadits yg ketiga pada kami, -penulis) dari sisi hadits ini pantas sebagai syahid terhadap hadits Abu Rafi, wallahu ‘alam. Maka jika demikian hadits ini sebagai syahid untuk masalah adzan (pada telinga bayi) krn masalah ini yg disebutkan dalam hadits Abu Rafi’, adapaun iqamah maka hal ini gharib, wallahu a’alam.
Kemudian Syaikh Al-Albani berkata dalam Al-Irwa (4/401) : ‘Aku katakana hadits ini (hadits Abu Rafi) juga telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas degan sanad yg lemah. Aku menyebutkan seperti syahid terhadap hadits ini ketika berbicara tentang hadits yg akan datang setelah dalam Silsilah Al-Hadits Adl-Dla’ifah no (321) dan aku berharap di sana ia dpt menjadi syahid untuk hadits ini, wallahu a’alam.
Syaikh Al-Albani kemudian dalam Adl-Dlaifah (cetakan Maktabah Al-Ma’arif) (1/494) no. 321 menyatakan : “Aku katakan sekarang bahwa hadits Ibnu Abbas tdk pantas sebagai syahid krn pada sanad ada rawi yg pendusta dan matruk. Maka Aku heran dgn Al-Baihaqi kemudian Ibnul Qayyim kenapa kedua merasa cukup atas pendlaifannya. Hingga hampir-hampir aku memastikan pantas (hadits Ibnu Abbas) sebagai syahid. Aku memandang termasuk kewajiban untuk memperingatkan hal tersebut dan takhrij akan disebutkan kemudian (61121)” (selesai ucapan Syaikh).
Sebagai akhir, kami telah menyebutkan masalah ini secara panjang lebar untuk anda wahai saudara pembaca dan kami memuji Allah yg telah memberi petunjuk pada Syaikh Al-Albani kpd kebenaran dan memberi ilham padanya. Maka dgn demikian wajib untuk memperingatkan para penuntut ilmu dan orang-orang yg mengamalkan sunnah yg shahihah yg tsabit dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada setiap tempat bahwa yg pegangan bagi hadits Abu Rafi’ yg lemah ialah sebagaimana pada akhir penelitian Syaikh Al-Albani dalam Ad-Dlaifah berhenti padanya. Dan inilah yg ada di hadapan anda. Dan hadits ini tdklah shahih seperti yg sebelum beliau sebutkan dalam Shahih Sunan Tirmidzi dan Shahih Sunan Abu Daud serta Irwaul Ghalil, wallahu a’lam.
Kemudian kami dptkan syahid lain dalam Manaqib Imam Ali oleh Ali bin Muhammad Al-Jalabi yg masyhur dgn Ibnul Maghazil, tapi ia juga tdk pantas sebagai syahid krn dalam sanad ada rawi yg pendusta.