Rabu, 14 Agustus 2013

Dewan perwakilan rakyat daerah

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di setiap wilayah administratif, yaitu:
  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DPRD memiliki fungsi :
  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.
  • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD adalah sebagai berikut:
  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah antara 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah antara 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kelengkapan dan sekretariat

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah sebagai berikut:
  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut berada di bawah koordinasi sekretariat DPRD.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlaku jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlaku apabila anggota DPRD melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).





Selasa, 13 Agustus 2013

PENGADUAN MASYARAKAT HAM


Ketentuan Pengaduan Masyarakat Ke KPK



Banyak orang bertanya-tanya bagaimana KPK bisa menangkap tangan praktk suap/pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketka belum terjadi. Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setap proses pengadaan di seluruh daerah?
Keberhasilan KPK dalam menangkap koruptor ternyata merupakan hasil dari peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan kasus korupsi. KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tndak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di sekitarnya. Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi. 
BENTUK-BENTUK KORUPSI
  • Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan dalam jabatan
  • Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan
  • Delik gratifikasi
TPK YANG DAPAT DITANGANI KPK
  • Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
  • Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
  • Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
LAYANAN PENGADUAN KPK
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
PENGADUAN MASYARAKAT KPK
Jl.HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
P.O Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 9 575 575, 0811 959 575

Tetap Subsidi Ongkos Angkut BBM

Kamis, 20 Juni 2013

Kebijakan Pemkab Malinau untuk Warga di Perbatasan

MALINAU – Harga BBM subsidi dipastikan segera naik. Premium menjadi Rp 6.500 per liter, dan solar Rp 5.500 per liter. Agar masyarakat khususnya yang berada di perbatasan tidak terlalu terbebani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan subsidi khusus.
Cara ini sebenarnya sudah diterapkan Pemkab Malinau sejak 2012. Tahun lalu, Pemkab Malinau mengalokasikan anggaran Rp 1,5 miliar untuk mensubsidi BBM ke sejumlah kecamatan di perbatasan. Tahun ini, program tersebut kembali dijalankan dengan alokasi anggaran yang sama dari sebelumnya.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Malinau, Tomy Labo mengungkapkan, BBM tersebut sebenarnya merupakan BBM non subsidi yang harganya Rp 13 ribu per liter. Sebab berdasarkan arahan dari BP Migas, BBM bersubsidi tidak boleh disubsidi dua kali.
Nah, subsidi yang digelontorkan Pemkab Malinau diperuntukkan bagi ongkos angkut BBM dari pangkalan yang berada di Kecamatan Sungai Boh ke semua desa yang masuk dalam sejumlah kecamatan perbatasan di Malinau seperti Kecamatan Kayan Selatan, Kayan Hulu dan Kayan Hilir. Tahun lalu,  pendistribusian BBM subsidi khusus dari pemerintah Malinau ini menggunakan dua jalur, darat dan udara. Namun tahun ini, pendistribusiannya hanya menggunakan jalur darat dari Samarinda.
“Jadi kita menggunakan yang non subsidi, dan ongkosnya itu yang kita subsidi sampai ke perbatasan. Saat ini jaringan distribusi bisa sampai kecamatan Long Nawang, Kayan Hilir dan Kayan Selatan, itu pangkalannya di kecamatan Sungai Boh,” terangnya.
Dijelaskan lebih lanjut, setiap desa memiliki satu pengecer yang direkomendasikan oleh kepala desa dan diketahui camat setempat. Ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan pendistribusiannya ke masyarakat. Pihak pemerintah juga siap memberikan sanksi bagi pengecer yang ketahuan menyalahgunakan izinnya.
“Apabila ada penyimpangan dalam pendistribusiannya maka akan dicabut rekomendasinya,” tegas Tomy Labo di ruang kerjanya, kemarin (19/6).
Meski warga di perbatasan tetap bisa menikmati BBM bersubsidi, harga BBM diperkirakan ikut naik. Namun, Tomi Labo belum bisa merinci kenaikan HET untuk daerah di perbatasan. Pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kenaikan harga BBM diprediksi akan mendongkrak harga bahan bangunan, sehingga biaya konstruksi untuk membangun properti menjadi lebih tinggi.
"Kenaikan harga BBM otomatis akan mendorong kenaikan harga bahan bangunan, biaya konstruksi hingga harga jual rumah. Secara umum kalau harga-harga naik, seperti besi, semen, batu naik, biaya untuk membangun sebuah rumah diperkirakan meningkat hingga 20 persen. Biaya konstruksi itu yang harus kita antisipasi," kata Direktur Utama Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto kemarin (19/6).
Bahkan, dia melihat kenaikan beberapa bahan bangunan sudah terjadi beberapa minggu sebelum harga BBM dipastikan naik. Oleh karena itu, pihaknya sekarang sedang menghitung kembali biaya konstruksi untuk membangun rumah di proyek-proyek yang baru akan dilaksanakan. Pihaknya juga sedang mengkaji penyesuaian harga jual rumah terkait dengan meningkatnya biaya konstruksi. "Saat ini sedang kita lakukan kalkulasi," sebutnya.
Ketua umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (HAKMI), Ikbal Basir Khan menambahkan, kenaikan harga BBM subsidi berimplikasi terhadap naiknya harga bahan bangunan serta biaya angkutan material ke lokasi proyek."Seharusnya sebelum menaikkan harga BBM, Pemerintah terlebih dahulu membuat regulasi yang mengatur harga material supaya tidak membebani kontraktor," ungkapnya.
Kerugian bisa diderita kontraktor karena telah menyetujui harga yang dituangkan dalam Rencana Anggaran biaya (RAB) ketika harga BBM belum naik. Jika harga BBM naik, maka seluruh rencana biaya bisa berubah sementara kontraktor dituntut harus menyelesaikan pekerjaan yang telah disepakatinya."Mau tidak mau tetap harus mengerjakan walapun rugi, sebab kalau tidak bisa berisiko hukum," cetusnya.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo mengakui bahwa kenaikan harga material saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Pihaknya memikirkan cara agar kenaikan harga BBM tidak mengganggu program rumah murah dalam jangka panjang."Dalam jangka pendek, kenaikan BBM ini tidak akan menaikkan harga rumah murah, karena sudah diatur," tukasnya.
Pemerintah akan mensiasati kenaikan harga bahan bangunan dengan cara menekan kualitas finishing rumah, seperti lantai dan dindingnya. Namun begitu, pihaknya berharap harga rumah murah tetap tidak akan berubah."Bahan bangunan rumah yang akan melonjak kemungkinan hanya beton dan semen, sedangkan yang lain kenaikannya tidak akan terlalu tinggi," jelasnya.
Sementara itu, tidak lama setelah DPR mengesahkan APBN-P 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera menandatangani Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang" Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Tahun 2013. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, Presiden telah meneken UU APBN-P tersebut pada Selasa lalu. Di samping Undang-Undang, saat ini pemerintah tengah mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan ABPN tersebut.
 "Itu (Peraturan Pemerintah) akan menjadi pegangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam mengatur penyediaan uang dan penyaluran dana untuk membiayai anggaran belanja negara, sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dalam melaksanakan Undang-undang tentang APBN,"jelasnya.
 Firmanzah melanjutkan, Presiden meyakini bahwa kondisi ekonomi nasional dan fiscal, akan lebih resilience (berdaya tahan) dan lebih berkualitas, setelah pengesahan UU APBN-P 2013 tersebut. Sebab, anggaran yang dibelanjakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, khususnya bagi program-program untuk perlindungan rakyat miskin, pemberdayaan masyarakat kurang mampu dan peningkatan kualitas infrastruktur di pedesaan. Untuk itu, begitu disahkan, SBY pun meminta pada seluruh elemen pemerintahan untuk segera menjalankan keputusan Sidang Paripurna DPR RI, sebagai bentuk dari produk konstitusi.
 "Untuk tertibnya sistem pemerintahan bernegara maka Presiden meminta segenap jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah untuk menjalankan hasil keputusan pembahasan dan pengesahan RUU APBNP 2013," ungkap Firmanzah.
 Terkait dengan program perlindungan sosial dan BLSM, kata Firmanzah, SBY menginstruksikan agar sosialisasi dan implementasi kedua program ini dipersiapkan dengan baik untuk mengurangi potensi persoalan di lapangan. Sebbab, kedua program ini mampu membantu daya beli masyarakat kurang mampu akibat penyesuaian harga BBM. Di samping itu, pemerintah juga memiliki sejumlah program yang akan tetap dijalankan, yang membantu tumbuhnya industri skala mikro dan UKM serta usaha padat karya.
 "Sejumlah program sepeti KUR (Kredit Usaha Rakyat), PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), pembinaan dan pemberdayaan kelompok usaha kecil dan mikro telah, terus dan akan ditingkatkan untuk memperbesar dan meningkatkan kualitas usaha kecil dan mikro di Indonesia,"jelasnya.(rjb/wir/ris)

Minggu, 11 Agustus 2013

DOB

http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/58/805.bpkp

 http://www.kemendagri.go.id/media/documents/2007/12/10/PP_No.78-Th.2007.doc

 http://www.slideshare.net/MailanBastari/lampiran-ketentuan-pemekaran-dlm-pp-78-2007

  http://www.slideshare.net/MailanBastari/lampiran-ketentuan-pemekaran-dlm-pp-78-2007

KORUPSI DI NTT

 Dugaan Korupsi di Kemenag NTT, Kerugian Rp 1,2 Miliar - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2013/07/27/dugaan-korupsi-di-kemenag-ntt-kerugian-rp-12-miliar lewat @poskupang

Ada Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas Kemenag NTT - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2012/10/24/ada-dugaan-korupsi-dana-perjalanan-dinas-kemenag-ntt lewat @poskupang

Istri Tersangka Korupsi Tanya, Mengapa Bapak Jadi Tokoh Utama? - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2013/06/19/istri-tersangka-korupsi-tanya-mengapa-bapak-jadi-tokoh-utama lewat @poskupang

Istri Tersangka Korupsi Tanya, Mengapa Bapak Jadi Tokoh Utama? - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2013/06/19/istri-tersangka-korupsi-tanya-mengapa-bapak-jadi-tokoh-utama lewat @poskupang

Dugaan Korupsi 46 M, Tiga Mantan Pejabat Kemenag NTT Ditahan - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2013/07/26/dugaan-korupsi-46-m-tiga-mantan-pejabat-kemenag-ntt-ditahan lewat @poskupang

Dugaan Korupsi di Kanwil Kemenag NTT Rp 1 Miliar - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2012/10/17/dugaan-korupsi-di-kanwil-kemenag-ntt-rp-1-miliar lewat @poskupang

Korupsi, Kepala Bapedda TTU Bersama Staf Ditahan Jaksa - Pos Kupang http://kupang.tribunnews.com/2013/06/18/korupsi-kepala-bapedda-ttu-bersama-staf-ditahan-jaksa lewat @poskupang


Minggu, 14 Juli 2013

Mengenal Proses Dokumen Pasport Ke Sabah Malaysia

Inilah wajah Kantor imigrasi Kota Tarakan berstatus kelas dua yang berkedudukan di Jln.Sumatra No 1 Tarakan Katara,Aktivitasnya cukup lenggang karena proses pelayanan publik lumayan sigap dan terorganisir.

Darisinilah awal dari proses sebuah dokumen yang benama (pasport)dengan persyaratan yg tidak berbelit-belit,bahkan sangat membantu pelayanan publik.Jujur ketika saya pertama kali masuk di kantor ini sedikit sungkan bahkan bertanya-tanya sendiri, kira-kira berapa biaya sih kalau saya proses dokumen (pasport) ini untuk dua orang ya? apa sampai sejutah ataukah  lebih? wah gawat ni maklumlah ekonomi low seperti saya ini ya butuh banyak kalkulasi, tapi Alahamdulilah..dengan sedikit rasa lega dan mengusap dagu walau tak berjenggot sambil mendengar keterangan yg di jelaskan panjang lebar oleh seorang pegawai imigrasi optimisme saya langsung terdongkrak sampai melebihi 100%,dengan bergeges tanpa perlu komando saya menyiapkan segalah persyaratan yg di butuhkan dan tidak sulit seperti saya bayangkan sebelumnya.

Saya hanya menyiapkan persyaratan sbb:
foto copy Ktp,foto copy
Akte kelahiran,
foto copy kartu keluarga,

Dalam benak saya persyaratan seperti ini lah orang yg tidak sekolah sama sekalipun bisa ngurus jadi tidaklah teramat ribet?selanjutnya pengisian data di pandu pegawai imigrasi dan wawancara tata cara mengunjungi negara lain terus foto pasport dan selesailah proses administrasinya,
Menjelang empat hari kerja kemudian dokumen yg bernama Pasport sebagi dokumen sah mengunjungi negara lain ini sudah ada di tangan dengan maharnya Rp.255.000/48 halaman. sungguh tidak di terbayangkan sebelumnya kalau saya bisa mengurus dengan cepat dan tidak mengeluarkan dana yg terlalu banyak,ataukah mungkin inilah prosedur sebenarnya dalam pengurusan Dokumen resmi mengunjungi negara lain? saya jadi bertanya tanya sendiri tapi inilah kenyataan yg saya dapat sedemikian gampang bahkan tergolong murah untuk pergi ke luar negri..dengan tidak membuang waktu saya langsung mengunjungi Agen pelayaran Tarakan Tawau untuk mendapatkan informasi,alhasil saya cuma butuh waktu setengah hari plus jalan-jalan keliling Tarakan sambil membeli ala kadarnya buat oleh-oleh,tujuan pertama yg saya datangi adalah agen penjualan tiket penyebrangan Tarakan-Tawau tawar menawar ala kadarnya dan saya memsan 1 tiket Dewasa seharga Rp 300.000 dan 1 tiket Anak-Anak Rp.80.000 lumayan ongkos penyebrangan masi bisa terkontrol dengan kantong minim alias dompet-dompet tipis
Add caption
.


Kesokan hari nya tepat jam 09.00 saya bertolak ke dermaga bersiap untuk penyebrangan melewaati pintu pemeriksaan yg sedikit ketat tapi santai, sayapun mulai ikuti segalah prosedurnya hanya berlangsung setengah jam,lumayan tidak terlalu sulit,dan tibalah saatnya menuju ke speed penyebrangan dengan kapasits muat sekitar 180an orang ful AC dengan jarak tempuh sekitar 4 jam perjalanan cukup nyaman sampai di Tawau dengan tidak ada masalah...begitulah perjalanan menuju Tawau yg selama ini sangat di keluhkan dengan mahalnya pengurusan Administrasi (pasport) yg saya sendiripun tidak mengerti sebenarnya darimana letak permasalahan nya ...



by Agel pepageka
Di ceritakan dalam kisah perjalanan bersama 

istri ku Raimah Karim dan Anak Rismah Aulia Haris